Search

Tersangka Rey Utami Buat Laporan Kehilangan Kamera untuk Merekam Video - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rey Utami membuat laporan ke Polres Bogor terkait hilangnya kamera yang biasa ia gunakan untuk merekam video.

Video tersebut diunggah ke akun YouTube pribadinya dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Pihak terlapor adalah manajer Rey, Effendi Suwandi.

"Kemarin ada laporan polisi yang dilaporkan oleh Rey Utami di Polres Bogor. Dia melaporkan kehilangan kamera," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya, saat polisi menggeledah rumah Rey di kawasan Bogor, Jawa Barat, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Rey dan suaminya, Pablo Benua untuk merekam video "ikan asin" terkait kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Polisi Tidak Temukan Kamera untuk Merekam Video Ikan Asin di Rumah Rey Utami

Sementara itu, kata Argo, Rey tak bersedia menjawab pertanyaan terkait identitas manajernya tersebut.

"Setelah kita tanyakan alamat dan nomor hp-nya (manajer), dia tidak bisa memberikan. Jadi, nanti kita tetap akan melakukan penyelidikan apakah ini benar-benar laporan kehilangan betul atau bukan," ungkap Argo.

Baca juga: Pablo Benua dan Rey Utami Ditangkap karena Coba Hilangkan Barang Bukti

Seperti diketahui, Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. 

Baca juga: Polisi Belum Menahan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami

Let's block ads! (Why?)


https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/17400701/tersangka-rey-utami-buat-laporan-kehilangan-kamera-untuk-merekam-video

2019-07-11 10:40:00Z
52781703675248

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka Rey Utami Buat Laporan Kehilangan Kamera untuk Merekam Video - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.