Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus penggelapan dan penipuan kendaraan itu kembali terungkap saat penyidik menggeledah rumahnya di kawasan Bogor sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan itu sendiri dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Dalam penggeledahan kita menemukan puluhan STNK, setelah kita cek di Ditreskrimum ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo, itu dilaporkan pada 26 Februari 2018 lalu," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Selain itu, kata Argo, penyidik juga melakukan pengecekan ke Mabes Polri. Hasilnya, juga laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo Benua pada 2017.
"Saat ini kita masih mengecek semuanya terkait kasus ini," ujarnya.
Argo memastikan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Selama ini lanjutnya, penyidik terus berusaha memanggil Pablo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan selalu mangkir. Saat ini, Pablo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Setiap dipanggil alasan sakit," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengungkap objek yang digelapkan adalah mobil kreditan.
"Mengenai objek fidusia (pengalihan hak kepemilikan)," kata Sapta.
Pablo dilaporkan setelah diduga menggelapkan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo diketahui tak melunasi pembayaran cicilan mobil tersebut, tetapi justru memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain atau dengan kata lain menggelapkan.
"Menurut pelapor, yang bersangkutan selaku debitur tidak bayar cicilan dan diduga unit dialihkan kepada orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin'. Selain Pablo, polisi juga turut menetapkan Rey Utami dan Galih Ginanjar sebagai tersangka.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Kasus tersebut diketahui bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
[Gambas:Video CNN] (dis/DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190711164314-12-411334/pablo-benua-terjerat-kasus-penipuan-dan-penggelapan-kendaraan
2019-07-11 10:10:35Z
CBMifGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAxOTA3MTExNjQzMTQtMTItNDExMzM0L3BhYmxvLWJlbnVhLXRlcmplcmF0LWthc3VzLXBlbmlwdWFuLWRhbi1wZW5nZ2VsYXBhbi1rZW5kYXJhYW7SAQA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pablo Benua Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan - CNN Indonesia"
Post a Comment