Search

Hakim Vonis Jerry Aurum 11 Tahun Penjara karena Ngeganja: Resahkan Masyarakat! - detikNews

Jakarta -

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengetok dengan keras palu godamnya kepada Jerry Aurum. Tidak tanggung-tanggung, mantan suami Denada itu harus meringkuk di penjara selama 11 tahun lamanya karena ngeganja dan memakai ekstasi. Adilkah?

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat!" demikian bunyi pertimbangan majelis hakim yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/3/2020).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Hanry Hengky Suatan dengan anggota Bestman Simarmata dan Rita Elsy. Ketiganya juga menilai perbuatan Jerry yaitu ngeganja juga bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya," ujar majelis menilai hal yang meringankan Jerry.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDk0NTYwMC9oYWtpbS12b25pcy1qZXJyeS1hdXJ1bS0xMS10YWh1bi1wZW5qYXJhLWthcmVuYS1uZ2VnYW5qYS1yZXNhaGthbi1tYXN5YXJha2F00gEA?oc=5

2020-03-19 06:56:48Z
52782091356349

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Vonis Jerry Aurum 11 Tahun Penjara karena Ngeganja: Resahkan Masyarakat! - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.