KOMPAS.com - Kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/11/2019) lalu berbuntut panjang.
Sejumlah orang dilaporkan ke kepolisian cuitannya mengenai penusukan mantan Menteri Panglima ABRI ini.
Bukan hanya dari kalangan sipil, beberapa anggota militer turut mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya yang mengomentari penusukan Wiranto dibagikan di media sosial.
Dari Jerinx hingga Peltu YNS, ini daftar mereka yang dilaporkan ke polisi karena cuitannya soal Wiranto:
1. Jerinx SID
Personel grup band Superman is Dead (SID), Jerinx, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019).
Pemilik nama lahir I Gede Ari Astina ini dilaporkan dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pelapornya bernama Jalaludin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjelaskan secara detil unggahan Jerinx yang dipermasalahkan.
Baca juga: Prajurit TNI Dicopot karena Unggahan Istri soal Wiranto, Kapuspen: Tinggal Melaksanakan Saja
Drummer SID ini sempat mengunggah sebuah twit yang berbunyi seperti berikut:
"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis @jrx_sid, akun pribadi Jerinx.
Setelah ramainya kabar laporan ini, Jerinx mengunggah sebuah konten di akun Instagramnya mengenai kriminal dan penjara yang merupakan kutipan dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
"Penjara itu hanya untuk kriminal, bukan untuk orang berpandangan lain," demikian bunyi unggahan Jerinx.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Hanum Rais
Setelah peristiwa penusukan Wiranto, putri Amien Rais, Hanum Rais, juga mengunggah sebuah cuitan di akun Twitter-nya.
Hanum dilaporkan dengan nomor laporan sama dengan pelaporan Jerinx, yaitu LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan dilampirkan dalam pelaporan ini.
Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ramai soal Hanum Rais, dari Kasus Ratna Sarumpaet hingga Wiranto
3. Jonru Ginting
Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.
Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.
Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.
Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Hanum Rais, Jerinx SID, hingga Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi Atas Unggahan Penusukan Wiranto
4. Bhagavad Samabhada
Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.
Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Bhavagad merupakan pemilik akun Twitter @fullmoonfolks. Dia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial.
Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.
5. Gilang Kazuya Shimura
Unggahan Gilang di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.
"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).
Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.
6. Kolonel HS
Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.
HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.
Selain itu, HS ditahan selama 14 hari. Unggahan IPDL dianggap tak pantas, apalagi statusnya sebagai istri seorang prajurit TNI.
Diberitakan sebelumnya, unggahan IPDL juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Jabatan Dandim Kendari Dicopot: Saya Terima Salah ...
7. Sersan Z
Sersan Z juga mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya, LZ, yang dinilai tak pantas terkait penusukan Wiranto.
Sersan Z dicopot dari jabatannya dan penahanan selama 14 hari.
Pemberian hukuman ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.
Baca juga: Fakta Lengkap Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Hujat Wiranto di Medsos
8. Peltu YNS
Peltu YNS dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.
Pencopotan ini dilakukan lantaran istri YNS, FS, dinilai menyebarkan opini negatif, fitnah, dan konten tak sopan di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Menurut Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris menjelaskan, sebagai anggota keluarga prajurit TNI, seharusnya bersikap netral.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral," kata Yuris, Sabtu (12/10/2019).
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," lanjut dia.
Peltu YNS dicopot dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.
Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sang istri pun dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
(Sumber: Kompas.com/Rindi Nuris V/Sherly Puspita/Haryanti Puspa Sari)
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/12/160000765/mereka-yang-dilaporkan-atas-dugaan-langgar-uu-ite-karena-cuitan-soal?page=all
2019-10-12 09:00:00Z
52781843195514
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mereka yang Dilaporkan atas Dugaan Langgar UU ITE karena Cuitan soal Wiranto... - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment