"Seharusnya kan tahu ada aturan di situ dan menghormati orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Argo menegaskan pembesuk tidak boleh membawa ponsel ke dalam tahanan. Sekalipun yang membesuk adalah seorang pengacara tersangka, itu tetap tidak diperbolehkan.
"Intinya gini, untuk pembesuk tidak diizinkan bawa HP," tegas Argo.
Jika aturan itu dilanggar, tahananlah yang akan menanggung akibatnya. Tahanan akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kalau itu dilanggar, otomatis akan ada sanksi untuk tahanan itu sendiri, misal nggak boleh dibesuk. Pembesuk harus lebih paham dan tahu bagaimana aturan di dalam tahanan," lanjut Argo.
Farhat Abbas mengaku membawa ponsel ke dalam rutan saat membesuk kliennya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Diduga, Farhat tidak hanya sekali membawa ponsel ke dalam rutan.
Hal ini diketahui dari posting-an Farhat di akun Instagram-nya. Sebuah video permintaan maaf Galih Ginanjar direkam oleh Farhat saat di dalam rutan.
Pada posting-an lainnya, Farhat mengunggah foto dirinya pose bareng Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Mereka berempat berfoto di ruang kunjungan.
Farhat mengaku telah mendapatkan izin untuk membawa HP ke dalam Rutan Polda Metro Jaya. Menurut Farhat hal itu dilakukan dalam upaya mendamaikan kliennya di kasus 'ikan asin' dengan membuat video permintaan maaf.
Tonton Video Gara-gara Farhat Abbas, Galih-Pablo Masuk Sel Tikus:
(sam/mea)
https://news.detik.com/berita/d-4654906/farhat-abbas-harusnya-tahu-aturan-tak-boleh-bawa-hp-ke-tahanan
2019-08-06 11:27:28Z
52781738401858
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Farhat Abbas Harusnya Tahu Aturan, Tak Boleh Bawa HP ke Tahanan - detikNews"
Post a Comment