Search

Sampaikan Pledoi, Ahmad Dhani Kutip Ayat Alquran - VIVA - VIVA.co.id

VIVA - Sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot digelar sekitar dua jam di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2019. Hal yang menarik, di ujung nota pembelaan, tim penasihat hukum terdakwa perkara itu, Ahmad Dhani Prasetyo, menukil salah satu ayat suci Alquran sebagai penegas agar majelis hakim memutus perkara seadil-adinya.

Nota pembelaan setebal 88 halaman itu dibacakan secara bergiliran oleh tim penasihat hukum Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa perkara itu. Hampir dua jam pledoi diuraikan secara lengkap di hadapan majelis hakim, isinya mengurai fakta dan pendapat ahli yang, menurut pihak terdakwa, tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut jaksa.

Ada enam poin inti dari pledoi Dhani. Di antaranya, pertama, terdakwa memohon majelis hakim agar menerima pledoi untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ketiga, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum  (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," kata penasihat hukum terdakwa, Aldwin Rahadian.

Sebelum poin pledoi dibacakan, terlebih dahulu Aldwin coba 'menyentuh' majelis hakim dengan tukilan ayat suci Alquran, yakni Surat An-Nisa' ayat 135: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapak, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran..."

Lihat Juga

"Oleh karenanya kami mohon Majelis Hakim agar memutus perkara ini secara obyektif," kata Aldwin.

Ahmad Dhani juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, bukan hal berkaitan dengan materi perkara yang disampaikan oleh mantan suami Maia Estianty itu. Dia menyampaikan pesan surat yang diakunya diterima dari budayawan Emha Ainun Najib atau Cak Nun. Surat dari Cak Nun itu lantas diberikan Dhani kepada hakim.

"Melalui teman surat dari Cak Emha Ainun Najib menyampaikan kepada saya mungkin untuk bisa saya sampaikan kepada majelis hakim. Ini mungkin bukan satu teks hukum, tapi menyampaikan satu ayat Alquran saja dari Surat An-Nisa’ ayat 148 yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya kepada majelis hakim," tutur Dhani. (ase)

Let's block ads! (Why?)


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1146662-sampaikan-pledoi-ahmad-dhani-kutip-ayat-alquran

2019-05-07 13:24:53Z
52781596259757

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sampaikan Pledoi, Ahmad Dhani Kutip Ayat Alquran - VIVA - VIVA.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.